Kewajiban Perpajakan:
1. Pengusaha UKM wajib memiliki NPWP
2. Pengusaha UKM wajib melaporkan usahanya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sebagai PKP memiliki kewajiban untuk:
a) Memungut PPN/PPn BM yang terutang
b) Menyetor PPN/PPn BM yang terutang (yang kurang dibayar)
c) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM)
Ketentuan Pajak Tahunan atas Kegiatan Usaha:
Perusahaan UKM yang memiliki NPWP Orang Pribadi atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,- boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diwajibkan menyelenggarakan Pencatatan berupa penghasilan kotor saja. (Pasal 14 ayat 2 UU PPh No. 36 Tahun 2008 & Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.03/2007).
Tarif Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki UKM adalah:
5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.50.000.000,-
15% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,-
25% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-
30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.500.000.000,-
Pelaporan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770. PPh Orang Pribadi kurang bayar disetor paling lambat satu hari sebelum pelaporan. SPT Tahunan 1770 dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi denda Rp.100.000,-
Ketentuan PPN:
UKM yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN sebesar 10% atas setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. UKM/PKP harus membuat Faktur Pajak Standar untuk bukti pungutan PPN.
Penyetoran PPN kurang bayar paling lambat satu hari sebelum pelaporan. Penyampaian SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikenakan denda Rp.500.000,-
Pelaporan PPN setiap bulan menggunakan formulir:
• SPT Masa PPN formulir 1111, bagi UKM yang menggunakan Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai
• SPT Masa PPN formulir 1111 DM, bagi UKM yang menggunakan Mekanisme Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.
1. Pengusaha UKM wajib memiliki NPWP
2. Pengusaha UKM wajib melaporkan usahanya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Sebagai PKP memiliki kewajiban untuk:
a) Memungut PPN/PPn BM yang terutang
b) Menyetor PPN/PPn BM yang terutang (yang kurang dibayar)
c) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM)
Ketentuan Pajak Tahunan atas Kegiatan Usaha:
Perusahaan UKM yang memiliki NPWP Orang Pribadi atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,- boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto diwajibkan menyelenggarakan Pencatatan berupa penghasilan kotor saja. (Pasal 14 ayat 2 UU PPh No. 36 Tahun 2008 & Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.03/2007).
Tarif Pajak Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki UKM adalah:
5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.50.000.000,-
15% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.50.000.000,- sampai dengan Rp.250.000.000,-
25% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.250.000.000,- sampai dengan Rp.500.000.000,-
30% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp.500.000.000,-
Pelaporan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770. PPh Orang Pribadi kurang bayar disetor paling lambat satu hari sebelum pelaporan. SPT Tahunan 1770 dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi denda Rp.100.000,-
Ketentuan PPN:
UKM yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN sebesar 10% atas setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. UKM/PKP harus membuat Faktur Pajak Standar untuk bukti pungutan PPN.
Penyetoran PPN kurang bayar paling lambat satu hari sebelum pelaporan. Penyampaian SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikenakan denda Rp.500.000,-
Pelaporan PPN setiap bulan menggunakan formulir:
• SPT Masa PPN formulir 1111, bagi UKM yang menggunakan Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai
• SPT Masa PPN formulir 1111 DM, bagi UKM yang menggunakan Mekanisme Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan.
0 Komentar